Polwan Cantik Jadi DPO karena Video Asusila? Begini Jawaban Polisi

- 7 Februari 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi video asusila. Briptu Christy jadi DPO disebut-sebut karena pemeran video asusila.
Ilustrasi video asusila. Briptu Christy jadi DPO disebut-sebut karena pemeran video asusila. /pixabay

Jules menegaskan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Sanksi yang Sesuai Regulasi untuk Kerumunan di Acara Barongsai yang Viral

Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah