Terbaru! Ini Aturan PPKM Level 3 untuk Wilayah Bandung Raya, Jabodetabek, Hingga Bali

- 7 Februari 2022, 16:15 WIB
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi). /

- Pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60 persen

- Mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen, dan untuk anak di bawah 12 tahun minimal harus sudah vaksinasi dosis 1

- Tempat bermain anak dan hiburan boleh buka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib vaksin minimal dosis 1 untuk anak di bawah 12 tahun

Baca Juga: Sekolah di Bandung Barat Kembali PTM 50 Persen Mulai Hari ini

- Warteg, warung makan boleh buka hingga pukul 21.00, kapasitas maksimal 60 persen

- Cafe beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan pengunjung paling banyak 60 persen

- Bioskop tetap beroperasi, anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi dosis pertama

- Tempat ibadah dibatasi kapasitas maksimalnya 50 persen

- Kegiatan seni budaya maksimal pengunjung 25 persen

"Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan lebih longgar, karena kami tidak ingin ada ketakutan, ekonomi terganggu, padahal tidak ada masalah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah