Kasus Arteria Dahlan Dihentikan Kepolisian, Margarito Kamis: Sejak Awal Tidak Bisa Diproses

- 6 Februari 2022, 11:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ /
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ / /


PRFMNEWS – Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkap bahwa keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian terkait kasus Arteria Dahlan sudah benar.

Arteria Dahlan sebelumnya dilaporkan karena ujarannya tentang penggunaan Bahasa Sunda. Namun, Margarito menyampaikan bahwa sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ucapnya dikutip prfmnews.id dari PMJnews.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Dipidanakan, Budi Dalton: Kata Saya Juga Pasti Lolos Dia

Selain itu, menurut Margarito, anggota DPR dilindungi oleh UUD jika sedang menjalankan tugas dan kewajibannya. Undang-undang yang dimaksud adalah terkait Hak Imunitas DPR.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.

Baca Juga: Arteria Dahlan Bebas dari Jerat Pidana karena Punya Hak Imunitas DPR, Apa Itu?

Baca Juga: Terungkap! Kenapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, Sedangkan Tukang Bubur Rp5 Juta

Pihak kepolisian pun telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Arteria Dahlan dan kasus yang menyangkut Arteria Dahlan bisa dilaporkan kepada DPR atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x