Ini Pengumuman Terbaru dari Pemerintah Soal MotoGP Mandalika di Tengah Lonjakan Kasus

- 6 Februari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi MotoGP. Pemerintah terbitkan aturan terbaru terkait penanganan kasus Covid-19 di Sirkuit Mandalika.
Ilustrasi MotoGP. Pemerintah terbitkan aturan terbaru terkait penanganan kasus Covid-19 di Sirkuit Mandalika. /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Ajang MotoGP Sirkuit Mandalika rencananya digelar pada 18-20 Maret 2022, tapi sayangnya Indonesia saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 gelombang tiga akibat varian Omicron.

Demi menjaga kelancaran penyelenggaraan MotoGP di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan aturan khusus guna mencegah penularan masif.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. Pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Menteri PUPR Alokasikan Dana Rp576 Miliar untuk Penataan Mandalika

Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menuturkan, salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang.

"Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival," ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu 5 Februari 2022.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Jokowi Tak Mau Ada Isu-isu Tak Baik yang Numpang

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x