PRFMNEWS - Seorang ayah inisial RC curi handphone (HP) milik korban NT demi memenuhi kebutuhan belajar online anak perempuannya di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) akhirnya dibebaskan Jaksa.
Selain bebas dari tuntutan hukuman, ayah tersebut mendapat hadiah spesial berupa 1 unit HP baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian untuk digunakan sang anak belajar online di rumah.
Pembebasan penuntutan terdakwa RC di tingkat kejaksaan disepakati pihak korban, usai Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice sebagai upaya penyelesaian kasus pencurian tersebut.
Momen haru pun tercipta hingga terdakwa bersujud syukur sambil menangis usai mendengar keputusan jaksa tersebut sekaligus menerima hadiah yang tentu sangat berguna untuk proses belajar anaknya.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian hingga mendapat hadiah HP oleh Jefferdian, diunggah di kanal YouTube Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang pada 14 Januari 2022.
Pada video tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur usai Kajari Pangkalpinang mengumumkan penghentian kasusnya.
Dalam video itu juga terlihat anak dari RC dihadiahi HP oleh Kajari Jefferdian.
Jefferdian menjelaskan, kasus ini berawal dari terdakwa mencuri tas berisi HP dan uang milik korban NT di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang.