PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu seorang ayah di Pangkalpinang, Bangka Belitung harus berurusan dengan hukum karena kedapatan mencuri sebuah handphone (HP) di Alun-alun Taman Merdeka.
Setelah dilakukan pendalaman, ayah tersebut terpaksa mencuri HP tersebut demi anaknya sekolah online.
Setelah sempat dipolisikan dan berkas telah sampai di Kejaksaan, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: NCT Dream Joget TikTok dengan Lagu Pop Jawa, Menteri Parekraf Sandiaga Uno Ikut Bangga
Kajari Pangkal Pinang Jefferdian menghentikan penuntutan kasus ayah curi HP tersebut berdasarkan keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Penghentian kasus ini juga berdasarkan telah adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
Dalam pendalaman kasus itu terungkap jika motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.
Baca Juga: 16 Anggota GMBI yang Demo di Polda Jabar Kemarin Positif Narkoba
Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.