Wajib Tahu! 4 Poin Penting Terkait Pemberian Vaksinasi Booster, Tercantum dalam SE Kemenkes Terbaru

- 13 Januari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi booster - Pemberian vaksin booster Vaksin COVID-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur
Ilustrasi booster - Pemberian vaksin booster Vaksin COVID-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur /PIXABAY/fernandozhiminaicela

PRFMNEWS - Ada empat poin penting terkait program pemberian vaksinasi booster (vaksin dosis ketiga) terhadap masyarakat umum yang merupakan vaksin Covid-19 dosis lanjutan.

Empat poin penting terkait vaksinasi booster tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan nomor surat HK.02.02/II/252/2022.

Melansir PMJ News, SE ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan para Direktur Rumah Sakit di Indonesia.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Sebabkan Dua Rumah di Karawang Rata dengan Tanah

Berikut empat poin penting yang tercantum dalam SE terkait program vaksinasi booster, yakni:

1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2) yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.

3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais (gangguan sistem imun tidak bisa melawan infeksi virus).

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan Ditentang Komnas HAM

4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x