PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mulai melaksanakan vaksinasi booster mulai hari ini Kamis, 13 Januari 2022.
Warga Kota Bandung yang ingin mendapatkan vaksin booster harus memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan, syarat daftar vaksin booster di Kota Bandung adalah harus sudah memiliki tiket yang didapatkan di PeduliLindungi.
Baca Juga: Mau Vaksin Booster di Kota Bandung? ini Syarat dan Ketentuannya
"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," kata Ahyani hari ini Kamis, 13 Januari 2022.
Nantinya warga yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster bisa langsung daftar ke puskesmas terdekat maupun ke pos layanan vaksinasi yang membuka vaksinasi booster.
Meski sudah dibuka untuk umum, Ahyani menegaskan vaksin booster ini untuk sementara diprioritaskan bagi lansia.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Dinas Cipta Bintar Harus Bisa Memastikan Layanan Pemakaman Tanpa Pungli
Baca Juga: Ini 3 Alasan Penting Kenapa Harus Ikut Vaksin Booster