Akibat tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kemudian Firdaus juga menjelaskan, penangkapan R dan I berawal saat mereka merampok dua orang korban, Irozi Siregar dan Farel Maulana yang sedang melintas di Jembatan Layang, Jalan Cemara.
Baca Juga: Aksi Begal di Bandung Terekam Kamera CCTV, Sasar Korban yang Sedang Lari Pagi
Baca Juga: Komplotan Begal Bandung Raya Berhasil Dibekuk, Berawal dari Patroli Polsek Margaasih
"Kedua korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku dengan modus wajah mereka terkena abu rokok," ujarnya.
Usai kedua korban berhenti, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada mereka dan mengambil handphone korban. Para pelaku langsung melarikan diri.
Setelah mengalami perampokan, kedua korban kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.***