PRFMNEWS - Perusahaan ojek online Gojek digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan yang mengklaim hak cipta.
Dalam gugatannya, Hasan tak hanya menggugat Gojek, melainkan turut menggugat pendirinya yaitu Nadiem Makarim yang kini menjabat Mendikbudristek.
Gugatan dari Hasan ini disampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Gubernur Lemhanas Ungkap Alasan Pihaknya Usulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri
Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Miliki Rumah Sakit Canggih Khusus Jantung dan Pembuluh Darah
Go-jek dan Nadiem, dituntut Arman untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp24,91 triliun.
Chief Corporate Affairs at Gojek Nila Marita memberikan tanggapan atas gugatan itu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Nila menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan itu.
Baca Juga: Kronologi Tahanan di Bekasi Kabur Kondisi Masih Terborgol dan Ditemukan Mengambang di Sungai