“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini," kata Nila dikonfirmasi hari ini Selasa, 4 Januari 2022.
Meski begitu, Nila tegaskan bahwa gugatan dari Hasan itu tidak berdasar.
Menurutnya, selama ini Gojek menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ngeri! Dituduh Punya Ilmu Hitam ‘Parakang’, Rumah Suami Istri ini Dibakar
"Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.***