Ini Aturan dan Syarat Naik Kereta di Masa Nataru 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2021

- 17 Desember 2021, 12:30 WIB
Aturan naik kereta di masa Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan naik kereta di masa Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

Baca Juga: Pusing Tak Tertahankan Hingga Mual dan Sakit Badan, Hati-hati Itu Bisa Jadi Ciri Serangan Makhluk Gaib

Usia di bawah 12 tahun:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
- Didampingi orang tua

Aturan naik KA Lokal di masa nataru.

Di atas 12 Tahun: Vaksin minimal dosis 1. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Di bawah 12 tahun: Didampingi orang tua.

Baca Juga: Didepak Persib, Wander Luiz Sampaikan ini Pada Tim dan Bobotoh

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat dan Pejabat Tak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah