Ini Aturan dan Syarat Naik Kereta di Masa Nataru 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2021

- 17 Desember 2021, 12:30 WIB
Aturan naik kereta di masa Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan naik kereta di masa Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS - PT KAI tetap memberikan layanan perjalanan kereta bagi masyarakat di masa natal dan tahun baru (nataru) periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

Di masa Nataru ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang.

Dikutip dari laman resmi PT KAI ada aturan naik kereta jarak jauh di masa yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Aturan perjalanan naik kereya di masa Nataru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 112 tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Transfer Persib Terbaru: Dua Pemain ini Dipastikan Tak Jadi Rekrutan Anyar Persib

Baca Juga: Seorang Pria Urungkan Niat Bunuh Diri Berkat Sang Pacar Lakukan Hal Romantis ini

Berikut adalah aturan dan syarat naik kereta jarak jauh di masa Nataru:

Usia di atas 17 tahun:
- Vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Usia 12 - 17 tahun:
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x