4. Barang bukti yang Diamankan
Hasil sementara dari olah TKP dan otopsi jenazah, korban menenggak minuman beracun mengandung potasium.
Kesimpulan itu berdasarkan temuan barang bukti botol bekas minuman tersebut di TKP yakni Desa Japan, Sooko, Mojokerto. Sementara untuk barang bukti aborsi, ditemukan cytotec.
“Untuk barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan itu adalah cytotec,” ujar Brigjen Slamet.***