4 Fakta Baru Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Unibraw yang Pacaran dengan Bripda Randy, Nomor 2 Mengerikan

- 5 Desember 2021, 15:01 WIB
Polres Mojokerto dan Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kematian Novia Widyasari yang libatkan oknum polisi bernama Bripda Randy
Polres Mojokerto dan Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kematian Novia Widyasari yang libatkan oknum polisi bernama Bripda Randy /Twitter/@ListyoSigitP

PRFMNEWS - Mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Novia Widyasari Rahayu (23 tahun), bunuh diri di makam Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu diduga akibat masalah asmara dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jatim.

Berikut 4 fakta di balik kasus bunuh diri mahasiswi Unibraw, Novia Widyasari Rahayu, diungkap oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, 4 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Penumpang Tewas Tertabrak Kereta Gara-gara Angkot Terobos Perlintasan, Sang Sopir Selamat

1. Awal perkenalan korban dan pelaku

Novia Widyasari Rahayu bertemu dan kenalan dengan Bripda Randy pada Oktober 2019. Saat itu mereka nonton bareng event distro baju di Malang, Kick Post. Keduanya berkenalan dan bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.

“Korban sudah berkenalan sejak Oktober 2019, saat itu bersama-sama nonton bareng acara Kick Post, mereka tukaran nomor handphone dan resmi pacaran” ucap Brigjen Slamet.

Baca Juga: PT NJS Apresiasi Acara Touring Botram Yang Dilakukan Oleh Erman Bandoeng

2. Korban sempat hamil 2 Kali dan aborsi

Selama pacaran, Novia dan Randy melakukan hubungan layaknya suami istri, mulai tahun 2020 hingga 2021. Mereka melakukan tindakan terlarang itu di rumah kos dan hotel di wilayah Malang.

Korban Novia diketahui sempat hamil dua kali selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019-Desember 2021 dan telah melakukan dua kali pula jalani tindakan aborsi ditemani pelaku pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

“Setelah pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri, berlangsung pada 2020-2021, dilakukan di tempat kos mereka dan hotel di Malang...Korban selama pacaran sudah melakukan tindakan aborsi bersama,”ucap Brigjen Slamet.

Aborsi itu dilakukan korban, karena dipaksa oleh pelaku. Saat lakukan aborsi pertama, kandungan korban masih usia mingguan, sedangkan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan sekira empat bulan.

3. Ancaman hukuman Bripda Randy

Bripda Randy telah ditangkap berkat kerja sama tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto. Ia masih menjalani penyelidikan secara mendalam.

Pelaku merupakan anggota polisi aktif di Polres Pasuruan Kabupaten.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy akan dijerat aturan internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polisi, dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara secara pidana umum, pelaku juga dijerat Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang upaya menggugurkan kandungan (aborsi).

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Semeru dan Pastikan Layanan Perbankan Normal

4. Barang bukti yang Diamankan

Hasil sementara dari olah TKP dan otopsi jenazah, korban menenggak minuman beracun mengandung potasium.

Kesimpulan itu berdasarkan temuan barang bukti botol bekas minuman tersebut di TKP yakni Desa Japan, Sooko, Mojokerto. Sementara untuk barang bukti aborsi, ditemukan cytotec.

“Untuk barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan itu adalah cytotec,” ujar Brigjen Slamet.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x