Selama pacaran, Novia dan Randy melakukan hubungan layaknya suami istri, mulai tahun 2020 hingga 2021. Mereka melakukan tindakan terlarang itu di rumah kos dan hotel di wilayah Malang.
Korban Novia diketahui sempat hamil dua kali selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019-Desember 2021 dan telah melakukan dua kali pula jalani tindakan aborsi ditemani pelaku pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Setelah pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri, berlangsung pada 2020-2021, dilakukan di tempat kos mereka dan hotel di Malang...Korban selama pacaran sudah melakukan tindakan aborsi bersama,”ucap Brigjen Slamet.
Aborsi itu dilakukan korban, karena dipaksa oleh pelaku. Saat lakukan aborsi pertama, kandungan korban masih usia mingguan, sedangkan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan sekira empat bulan.
3. Ancaman hukuman Bripda Randy
Bripda Randy telah ditangkap berkat kerja sama tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto. Ia masih menjalani penyelidikan secara mendalam.
Pelaku merupakan anggota polisi aktif di Polres Pasuruan Kabupaten.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy akan dijerat aturan internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polisi, dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara secara pidana umum, pelaku juga dijerat Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang upaya menggugurkan kandungan (aborsi).
Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Semeru dan Pastikan Layanan Perbankan Normal