PRFMNEWS – Bagaimana aturan terkait perusahaan yang memotong gaji karyawan dengan alasan penjualannya minus?
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan dengan alasan perusahaan minus penjualannya.
Perusahaan hanya bisa memotong upah pekerja untuk membayar denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), Peraturan Pemerintah (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Polri Tangkap Predator Seksual, Modusnya Minta VCS Anak-anak yang Main Game Free Fire
Dengan ketentuan jumlah maksimal potongan tersebut tidak lebih dari 50% upah yang diterima oleh pekerja.
Informasi tersebut diunggah langsung di akun Instagram resmi kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 3 Desember 2021.
Seluruh pemotongan gaji atau upah yang diberlakukan dalam perusahaan harus telah disepakati sebelumnya bersama karyawan, seperti dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Jangan Sowan ke Ormas yang Sering Berbuat Keributan
Salah satu contohnya adalah jika perusahaan dan karyawan telah menyepakati jika kedatangan terlambat lebih dari 15 menit waktu masuk maka dilakukan pemotongan sebesar Rp5 Ribu.