Jokowi Tunjuk Andika Perkasa jadi Calon Panglima TNI, Ketua DPR Jelaskan Mekanisme Pergantian Panglima TNI

- 3 November 2021, 14:17 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi calon tunggal Panglima TNI.
KSAD Jenderal Andika Perkasa ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi calon tunggal Panglima TNI. /PMJ News

 

PRFMNEWS - Presiden Jokowi resmi menunjuk Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI.

Andika Perkasa kini masih harus menunggu restu dari DPR RI untuk menduduki jabatan Panglima TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani, akan menyampaikan surat keputusan dari Presiden Jokowi atas pergantian Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang pada bulan November 2021 ini akan memasuki masa pensiun.

Menurut Puan, pergantian Panglima TNI merupakan suatu hal yang harus dijalankan dengan aturan DPR, sehingga bisa dilakukan fit and proper test sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Menteri Agama Harus Beragama Islam, Begini Alasannya

Puan menyatakan, pergantian Panglima TNI harus mendapatkan perhatian penuh dari DPR RI.

“Sebagaimana diterapkan dalam undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI memiliki peran yang sangat strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI,” kata Puan.

“Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara,” tambahnya seperti dikutip prfmnews.id dalam konferensi pers DPR RI hari ini, Rabu 3 November 2021.

Puan menyampaikan, karena dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat, agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional, efektif, serta dapat melindungi dan memelihara keutuhan kedaulatan negara.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Naik Pesawat di Bandara Husein Bisa Gunakan Swab Antigen Lagi

DPR RI dalam putusan persetujuannya dengan calon Panglima TNI usulan Presiden yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memberikan tes serta memperhatikan dari beberapa aspek bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat meyakinkan dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.

Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden akan disampaikan kepada Presiden RI paling lambat 20 hari, terhitung sejak masa permohonan calon Panglima TNI diterima DPR RI yaitu hari ini.

Nantinya akan diadakan serangkaian mekanisme dan proses pengangkatan calon Panglima TNI untuk menggantikan Panglima TNI sebelumnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x