Pimpinan Komisi 8 DPR RI Jelaskan Kondisi Keuangan Haji Indonesia Terkini: Banyak Informasi Palsu

- 29 Oktober 2021, 01:08 WIB
Perwakilan Komisi 8 DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gelar acara Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Bandung Barat, Kamis 28 Oktober 2021
Perwakilan Komisi 8 DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gelar acara Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Bandung Barat, Kamis 28 Oktober 2021 /Budi Satria/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa dana haji untuk jemaah dari Indonesia tetap aman dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ace mengatakan hal tersebut sebagai penangkal informasi palsu yang kerap beredar di dalam masyarakat perihal dana haji untuk jemaah dari Indonesia.

Menurut Ace, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan Arab Saudi, beragam informasi palsu mengenai pengelolaan dana haji beredar di masyarakat.

Baca Juga: SUARA WARGA: Cerita Penghuni Rumah yang Ambruk karena Kirmir Sungai di Bandung Ambrol

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily bicara soal kondisi keuangan haji Indonesia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily bicara soal kondisi keuangan haji Indonesia /Budi Satria/PRFMNEWS.

"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat tentang kondisi keuangan haji yang selama ini pada saat proses pemberangkatan haji karena pandemi. Karena masih banyak timbul informasi-informasi yang keliru di dalam masyarakat soal dana haji," ucapnya dalam acara bertajuk "Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji" yang digelar BPKH di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 28 Oktober 2021.

Dipaparkan Ace, informasi palsu yang muncul diantaranya adalah informasi keliru yang menyebut dana haji dipergunakan untuk infrastruktur, serta dana haji dipergunakan untuk hal-hal lain yang bukan untuk kepentingan pemberangkatan haji.

"Kami nyatakan bahwa dana haji aman. Dana haji dikelola dengan baik oleh BPKH dan diawasi langsung oleh kami dari Komisi 8 DPR RI," tegasnya.

Baca Juga: Simak! Ini Ketentuan Bobot Penilaian SKB CPNS 2021 bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x