Simak! Ini Ketentuan Bobot Penilaian SKB CPNS 2021 bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah

- 28 Oktober 2021, 21:33 WIB
Simak Lanjut ke tahap ujian SKB CPNS 2021.
Simak Lanjut ke tahap ujian SKB CPNS 2021. /Teras Gorontalo

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan bobot penilaian SKB CPNS 2021 bagi Instansi pusat dan daerah di akun Instagram resminya, Rabu 27 Oktober 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Instansi pusat maupun daerah dalam pelaksanaan SKB CPNS 2021 harus menggunakan sistem CAT BKN.

Instansi pusat dapat menambahkan SKB tambahan minimal satu jenis atau bentuk tes lain, setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Baca Juga: Terungkap! Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan akan Disiarkan Live di Salah Satu Stasiun Televisi Swasta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

 

Untuk Instansi daerah, bagi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain, namun tidak berupa tes wawancara.

BKN menentukan bobot nilai untuk setiap Instansi pusat dan daerah yang harus diperhatikan, seperti berikut:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x