PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan bobot penilaian SKB CPNS 2021 bagi Instansi pusat dan daerah di akun Instagram resminya, Rabu 27 Oktober 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Instansi pusat maupun daerah dalam pelaksanaan SKB CPNS 2021 harus menggunakan sistem CAT BKN.
Instansi pusat dapat menambahkan SKB tambahan minimal satu jenis atau bentuk tes lain, setelah mendapatkan persetujuan menteri.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk Instansi daerah, bagi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain, namun tidak berupa tes wawancara.
BKN menentukan bobot nilai untuk setiap Instansi pusat dan daerah yang harus diperhatikan, seperti berikut: