PRFMNEWS – Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 tahap I akan diumumkan pada 29 - 30 Oktober 2021 mendatag.
Peserta yang masuk kategori maka akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB ditentukan bukan hanya dari passing grade SKD saja, namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Guru dan Siswa yang Positif Covid-19 Jadi 84 Kasus, 14 Sekolah di Kota Bandung Tak Lagi PTM
Persyaratan Peserta CPNS 2021 yang bisa melanjutkan ke tes SKB di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lolos Passing Grade
Passing grade atau ambang batas nilai dalam seleksi SKD telah ditentukan sesuai dengan PermenPAN RB No 1023/2021 yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (80) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.
Bagi peserta SKD yang tidak lolos passing grade maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: MU Dipermalukan Liverpool 5 Gol Tanpa Balas, Ronaldo Curhat Begini
2. Diurutkan dari Nilai Tertinggi
Selanjutnya mengurutkan nilai paling tinggi atau ranking untuk setiap formasi yang tersedia. Misalnya, ada 1000 peserta CPNS 2021 melamar formasi Bidan di Puskesmas B dan 800 peserta berhasil lolos passing grade, maka 800 peserta tersebut akan diurutkan dari nilai yang paling tinggi.