Berubah Lagi, Kini Naik Pesawat di Bandara Husein Bisa Gunakan Swab Antigen Lagi

- 3 November 2021, 13:25 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Bandung. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan udara di masa pandemi.

Executive General Manager Bandara Internasional Husein Sastranegara R Iwan Winaya Mahdar menjelaskan, dalam SE itu disebutkan penumpang pesawat kini sudah bisa menggunakan hasil negatif antigen.

"Dalam SE ini disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan memenuhi persyaratan kesehatan yaitu untuk penerbangan dari atau ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antara Bandara di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat negatif antigen yang sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Iwan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Apresiasi Nakes Pahlawan Covid, Sandi Uno Kasih Hadiah Staycation Gratis Selama 3 Hari

Selain itu, para penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin dua kali jika akan menyertakan surat negatif antigen.

Selain memperlihatkan hasil swab antigen, penumpang pun bisa memperlihatkan surat keterangan negatif covid-19 hasil swab RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajuib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Resmi! Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI Gantikan Hadi Tjahjanto

Baca Juga: Ada La Nina, BNPB Minta Semua Waspada Banjir dan Longsor

Selain itu beberapa penumpang ada yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin yaitu penumpang di bawah usia 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan belum atau tak bisa divaksin covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x