Polri Pecat Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tahanan

- 24 Oktober 2021, 10:46 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi membrikan keterangan pers terkait putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021.
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi membrikan keterangan pers terkait putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021. /Istimewa


PRFMNEWS - Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Hal ini berkaitan dengan dugaan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap S (20) anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Dilansir dari akun Instagram resmi Humas Polda Sulawesi Tenggara (@bidhumaspoldasulteng), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian. Hal ini setelah diadakannya sidang kode etik terhadap mantak Kapolsek Parigi tersebut.

Baca Juga: BKN Mengumumkan Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Catat Tanggal Pentingnya Berikut Ini

Baca Juga: Indonesia Kembali Buka Pintu Masuk Internasional, Ini Alasan dan Daftar Bandara yang Dibuka

"Hari ini (Sabtu), sidang baru selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PDTH. Pemberhentian Dengant Tidak Hormat dari kepolisian," ujar Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu (23/10/2021).

Rudy mengaku keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu untuk menindak dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," ucap Rudy.

Baca Juga: Waspada La Nina Picu Bencana Hidrometeorologi, BMKG: Wilayah Jawa Salah Satu yang Terdampak

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Saat ini, Iptu IDGN akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, sebelumnya Iptu IDGN menyetubuhi korban S dengan iming-iming membebaskan ayahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah