Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.
Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 1 November, Jakarta-Jabar-Jogja-Bali 0 Kasus Kematian
"Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," pungkasnya.***