Kapolri Sebut Kejahatan Pinjol Ilegal Sangat Merugikan dan Butuh Penanganan Khusus

- 13 Oktober 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /prfmnews.id

PRFMNEWS - Saat ini marak kejahatan yang dilakukan oleh lembaga pinjaman online (Pinjol) ilegal. Bahkan korbannya mengaku mendapat tekanan dari pinjol ilegal ini.

Atas banyaknya laporan kejahatan yang dilakukan pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas kejahatan pinjol ilegal.

Bakan Kapolri sebut kejahatan pinkol ilegal ini sangat merugikan sehingga butuh penanganan khusus.

Baca Juga: Begini Pedoman Memperingati Maulid Nabi 2021 dari Kemenag, Pawai atau Arak-arakan Dilarang

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin sebagaimana dikutip dari PMJ News hari ini.

Dalam kesempatan itu Kapolri memerintahkan jajaran Polda untuk melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal dengan strategi preemtif, preventif maupun pepresif.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pun telah menyoroti maraknya kejahatan Pinjol Ilegal yang banyak mengancam para nasabahnya.

Baca Juga: Deden Gonzales Tampil di The Voice Bulgaria, Juri Dibikin Melongo Saat Nyanyikan She's Gone

Selain menekankan pada penanganan kejahatan yang dilakukan Pinjol Ilegal, Kapolri pun meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada masayrakat agar tak mudah terbui pinjol.

Menurut dia pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Soroti Banyaknya Warga jadi Korban Pinjol, Jokowi Bilang Begini

Diakui Sigit, banyak penagihan hutang pinjol dibarengi dengan ancaman. Bahkan karena adanya ancaman itu beberapa warga nekat bunuh diri demi terbebas dari masalah pinjol ini.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Baca Juga: Shelter dan JPO Seperti Barang Rongsok, Pemkot Bandung Segera Evaluasi Dishub

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Baca Juga: Atlet PON Asal Kota Bandung yang Pulang dari PON Papua Akan Lakukan Isoman di Dua Tempat ini

Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,”ungkapnya.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," lanjutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah