PRFMNEWS - Pemerintah menggelontorkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, nominal BSU 2021 adalah Rp1 juta.
Kemenaker menyebut hingga 24 September 2021, sebanyak 4,9 juta orang telah menerima dana bantuan dengan total dana yang dikeluarkan Rp4,9 triliun.
Namun bagi Anda yang lolos verifikasi sebagai calon penerima, tapi tak kunjung juga menerima bantuan subsidi upah itu, Kemenaker mengungkap sejumlah alasannya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Kemnaker Sebut 600 Ribu Pekerja di Jabar Sudah Terima Bantuan ini
Dirjen PHI&Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada enam masalah yang ditemukan dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara.
Pertama, komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," ucapnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin 27 September 2021.
Baca Juga: Pencairan BSU untuk Non Bank HIMBARA Sudah Dimulai
Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.