PRFMNEWS - Redaksi PRFM mendapatkan dokumen tentang tata cara mendapatkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.
Tata cara mendapatkan QR Code ini berlaku bagi semua kalangan yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di masa PPKM, khususnya bagi pengelola tempat usaha, layanan jasa, wisata ataupun perkantoran.
Melalui artikel ini, Redaksi PRFM mengulas tata cara mendapatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Saung Angklung Ujdo Sudah Buka Lagi, Bisa Terima Rombongan 100 Orang
Simak tata cara lengkap mendapatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi berikut ini:
Pemohon mengajukan surat permohonan QR Code PeduliLindungi via email Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan pada alamat email [email protected]
Setelah itu Pusdatin Kementerian Kesehatan akan menjawab email yang dikirimkan oleh pemohon QR Code PeduliLindungi.
Baca Juga: TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi