Gara-gara Komentar Berisi Ancaman di Tiktok, Seorang Wanita Diamankan Polisi dengan Dasar Hukum UU ITE

- 8 September 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi TikTok./ pixabay
Ilustrasi TikTok./ pixabay /


PRFMNEWS - Seorang wanita yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan pihak polisi karena menuliskan komentar berisi ancaman dalam sebuah video di aplikasi TikTok.

Wanita itu dilaporkan oleh pihak yang tidak suka dengan komentarnya dengan dasar hukum UU ITE.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.

Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

"Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima. Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJNews, Rabu 8 September 2021.

Yusri menyebut, pelapor menyangkakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara kepada tersangka.

Baca Juga: UU ITE Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Jokowi dan DPR Didesak Cabut Semua Pasal Karet

Kendati ada ancaman penjara, Yusri menyebut pihak kepolisian akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice dengan tidak menahan terlapor. Hal ini katanya sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita akan upayakan untuk mediasi, kita pertemukan antara pelapor dan terlapor sebagai upaya restorative justice. Kita akan semaksimal mungkin kasih pengertian untuk adanya kesepakatan antara keduanya, baik dengan meminta maaf dan kemudian dimaafkan," jelasnya.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Tunda PTM, Ema : Kita Tetap Konsisten pada Kebijakan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x