Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan

- 6 September 2021, 14:18 WIB
ILUSTRASI korban kekerasan seksual
ILUSTRASI korban kekerasan seksual /Pikiran Rakyat/

Pihak kepolisian dan KPI terus bekerja sama mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Polisi menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: KPAI: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Baca Juga: Ternyata Ada 4 Tahap Pembukaan Sekolah di Kota Bandung

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadal kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah