Pihak kepolisian dan KPI terus bekerja sama mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polisi menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual.
Baca Juga: KPAI: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Baca Juga: Ternyata Ada 4 Tahap Pembukaan Sekolah di Kota Bandung
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadal kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.***