Ia juga mengatakan jika sejak BS menjabat Bupati, banyak CV di Kabupaten Banjarnegara tidak mendapatkan proyek.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik
Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun
Imam merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.
"Mulai dari 2017 di perubahan (APBD perubahan). Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan penetapan BS sebagai tersangka bersama KA (pihak swasta), yang merupakan orang kepercayaan BS dan pernah menjadi tim suksesnya.
BS diduga menerima komitmen 'fee', menaikkan HPS, dan melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan proyek bagi perusahaannya sendiri.
Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya
BS dan KA, disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana terlah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***