Soal Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Beka Ulung Hapsara: Korban Sempat Mengadu ke Komnas HAM 2017 Lalu

- 3 September 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Wokandapix/

PRFMNEWS - Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan jika korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yakni MS pernah membuat laporannya ke Komnas HAM pada September 2017 lalu.

Dikutip dari ANTARA, Beka menjelaskan jika saat itu laporan pernah dikirimkan MS melalui email pada tahun 2017 lalu.

"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspon oleh bagian pengaduan pada September 2017," terang Beka.

Baca Juga: Viral Rumah Kades di Purwakarta Mewah Bagai Istana, Dibangun dari Hasil Usaha Jual Beli Ikan

Baca Juga: Polisi Berencana Panggil Terlapor Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Senin Depan

Dari laporan tersebut, lanjut Beka, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi tindakan pidana.

Komnas HAM juga menyarankan korban saat itu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya

Sementara itu pula, Komnas HAM mengatakan jika pihaknya tidak melakukan komunikas dengan pihak KPI.

Dirinya mengakui, setelah itu korban tidak pernah mengonfirmasikan kepada Komnas HAM terkait perkembanyan kasusnya.

"Tidak ada komunikasi dengan KPI, karena ini sifatnya pengaduan awal dan belum sampai kepada penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," terangnya.

Empat tahun sejak laporan tersebut bergulis, korban belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Mulai Dibuka Lagi Hari ini dengan Kapasitas 25 Persen

Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 25 Tabung Oksigen dari Kadin, Langsung Disalurkan ke Tiga Rumah Sakit

Hal ini membuka mata Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Beka mengatakan, jika pemenuhan hak atas rasa keadilan, rasa aman, dan pemulihan wajib diperoleh oleh korban sehingga harus ditanda tangani dan memastukan kebutuhannya sendiri.

"Karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dan kedua ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai mandat dan undang-undang," terang Beka.

Adapun saat ini korban masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan terkait pendampingan hukum.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Ganjil Genap di Kota Bandung Hanya Berlaku di Gerbang Tol Saja

Baca Juga: PT LIB Ingatkan Suporter untuk Tidak Memaksakan Diri Datang ke Stadion

"Saat ini korban ada di Polres Metro Jakarta pusat karena ada proses tambahan terkait upaya pendampingan hukum sehingga menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwal ulang," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah