Baca Juga: Agenda Klarifikasi Ayu Ting Ting Dijadwal Ulang, Polisi: Rencananya 31 Agustus 2021
Baca Juga: Kebut Persiapan Liga 1 2021, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari
Penyidik sudah menetapkan status tersangka dan terancam pasal berlapis.
"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," pungkasnya.***