Yahya Waloni Ditangkap Atas Kasus Dugaan Penodaan Agama

- 27 Agustus 2021, 12:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /Instagram/@divisihumaspolri/

Baca Juga: Agenda Klarifikasi Ayu Ting Ting Dijadwal Ulang, Polisi: Rencananya 31 Agustus 2021

Baca Juga: Kebut Persiapan Liga 1 2021, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari

Penyidik sudah menetapkan status tersangka dan terancam pasal berlapis.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah