PRFMNEWS - Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni atas dugaan kasus penodaan agama.
Dikutip dari pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan jika Yahya Waloni ditangkap di Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Tahun Depan Rans Cilegon United FC Siap Tanding Lawan Tim Utama Fenerbahce
Penangkapan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu.
Ia juga menyebut jika penangkapan ini merupakan pengembanganatas laporan pada 27 April 2021 lalu bernomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," lanjutnya.
Rusdi menerangkan jika Yahya Waloni langsung menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri usai ditangkap.