Yes! Vaksin Buatan Rusia Sputnik-V Dapat Izin Penggunaan dari BPOM

- 25 Agustus 2021, 14:35 WIB
Slovakia Jual Kembali Vaksin Sputnik V ke Rusia Dengan Dosis Lebih Besar
Slovakia Jual Kembali Vaksin Sputnik V ke Rusia Dengan Dosis Lebih Besar /Reuters/Dado Ruvic


PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V buatan Rusia.

Vaksin Sputnik-V adalah vaksin yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: Mau Dapat Suntikan Vaksin Pfizer? Ini 10 Lokasinya

"Pemberian EUA untuk Vaksin Covid-19 Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI)," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Rabu 25 Agustus 2021.

Vaksin Sputnik-V diberikan kepada masyarakat di atas 18 tahun dengan dua kali dosis penyuntikan dengan rentang waktu tiga minggu.

Baca Juga: Kadinkes: Vaksin Aman untuk Ibu Hamil, Ibu Sehat Anak Sehat

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Jatinangor dan Tanjungsari Herd Immunity Awal September Ini

Penny mengatakan, vaksin Sputnik-V ini memiliki efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6% - 95,2%).

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, efek samping dari penggunaan Vaksin Covid-19 Sputnik-V merupakan efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang. Hasil ini dilaporkan pada uji klinik Vaksin Covid-19 Sputnik-V (Gam-COVID-Vac) dan uji klinik vaksin lainnya dari teknologi platform yang sama.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x