Akhirnya BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca

- 20 Maret 2021, 10:21 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

PRFMNEWS - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Dari hasil evaluasi, khasiat dan keamanan pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 8 hingga 12 minggu, pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

"Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," katanya, seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Jum'at 19 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI : Boleh Digunakan Karena Darurat

 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok ! Segera Daftar Lewat HP, Ini Caranya

Baca Juga: CATAT ! Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2021

Lucia melanjutkan, efikasi vaksin AstraZeneca mencapai 62,1 persen. Artinya jika disesuaikan dengan efikasi yang ditetapkan WHO yakni sebeasr 50 persen sudah cukup.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x