Akhirnya BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca

- 20 Maret 2021, 10:21 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

"Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, pembengkakan, dan reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang dan nyeri sendi," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Jawa Barat Hari Ini : Ada Potensi Hujan Pada Siang dan Sore

Sebelumnya tersiar kabar jika vaksin AstraZeneca berefek samping pada pengentalan darah. Namun terkait hal tersebut, Lucia mengatakan BPOM telah berkomunikasi dengan WHO serta otoritas obat dan vaksin negara lain untuk melihat investigasi lengkap dari keamanan vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Pemain Asal Jepang Dirumorkan Segera Merapat ke Persib, Ini Kata Umuh Muchtar

"Hasil reviews dari pertemuan pertama Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 8 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya yang mengakibatkan masalah pembekuan darah atau reaksi lainnya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x