Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI : Boleh Digunakan Karena Darurat

- 20 Maret 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Reuters/Dado Ruvic

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, jika vaksin AstraZeneca boleh digunakan meskipun mengandung tripsin dari pankreas babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada sejumlah alasan mengapa AstraZeneca masih bisa digunakan.

Alasan pertama ialah vaksinasi saat ini adalah suatu yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: CATAT ! Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2021

Baca Juga: Pemain Asal Jepang Dirumorkan Segera Merapat ke Persib, Ini Kata Umuh Muchtar

 

Dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, Jumat 19 Maret 2021 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x