Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Selamat pada Serda Aprilio Perkasa Manganang, Begini Katanya
Alasan kedua ialah beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Alasan ketiga ialah ketersediaan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac masih terbatas. Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” tambahnya.
Alasan keempat ialah persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ujarnya.
Baca Juga: Sopir Angkutan Umum Belum Vaksinasi, Ini Kata Dinkes Kota Bandung