PRFMNEWS - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan dilanjutkan mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 Septermber 2021 mendatang.
Dikutip dari keterangan persnya yang di siarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Airlangga mengatakan bahwa secara detail nantinya nama daerah dan ketentuannya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera terbit.
"Bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September, dan seluruh detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga, Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Tunggu Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Pembukaan Sekolah untuk PTM
Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Pada periode penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, Airlangga menuturkan memang terjadi penurunan kasus dibeberapa wilayah.
Ia mendata sedikitnya ada 7 provinsi yang saat ini berada di level 4 dimana pada minggu lalu ada 11 provinsi.
Baca Juga: Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Tetap Belum Bisa Digelar
Data tersebut, lanjut Airlangga, diambil berdasarkan periode 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.