Keringanan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 16:30 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PRFMNEWS - Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Jejumlah keadaan yang meringankan untuk Juliari, pertama yaitu Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana.

Baca Juga: Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Berpotensi Harta Bendanya Disita Negara

Kemudian Juliari dianggap sudah cukup menderita karena mendapat banyak cacian dan hinaan oleh masyarakat selama persidangan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, hakim menilai Juliari bersikap kooperatif.

Baca Juga: Dilaporkan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Segera Panggil Youtuber Muhammad Kece

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim pula.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x