Keringanan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 16:30 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara beberapa hal yang memberatkan Juliari adalah perbuatan korupsi bansos oleh terdakwa diibaratkan seperti lempar batu sembunyi tangan, artinya berani berbuat tapi tidak berani bertanggungjawab.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Ini 'Guru' yang Ngajarin Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8 Bikin Masakan Enak

Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Pertimbangan memberatkan ketiga adalah karena tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah