Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Berpotensi Harta Bendanya Disita Negara

- 23 Agustus 2021, 15:04 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja


PRFMNEWS - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Damis dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Divonis Bebas

Selain itu, Juliari juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Apabila Juliari tidak membayar dalam jangka satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut Damis.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

Vonis 12 tahun penjara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Siapapun!

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x