Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid, Pakar Hukum Sebut 3 Kelemahan Bansos Mudah Direkayasa

- 2 April 2021, 11:34 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PRFMNEWS - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 memang mudah direkayasa sehingga dapat dengan mudah dikorupsi.

Hal ini menanggapi ditetapkannya Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Menurutnya, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos yaitu tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.

Baca Juga: Ini Kronologi Dugaan Korupsi Bansos yang Dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diduga Terima Uang Rp1 Miliar

"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.

Ia juga menyebut rekayasa penerima fiktif juga dapar dengan mudah direkayasa. Termasuk feedback atau 'imbalan' yang juga akan selalu ada.

Ia mencontohkan, ketika ada warga yang menerima bansos lalu ada perjanjian tak tertulis bahwa warga itu setuju dipotong sebagian dari dana bantuannya. Jika hal ini terjadi maka sudah termasuk rekayasa bantuan, meski secara pelaporan tetap sesuai rencana anggaran.

Baca Juga: Setelah Geledah Kantor Aa Umbara, KPK Turut Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x