Dinar Candy Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

- 5 Agustus 2021, 20:47 WIB
Dinar Candy
Dinar Candy /Instagram/@dinar_candy /

PRFMNEWS - Aksi pakai bikini di pinggir jalan yang dilakukan oleh Dinar Candy berbuntut ancama hukuman penjara.

Setelah ditangkap Polisi pada Rabu 4 Agustus 2021 malam kemarin, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJNews, menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan Dinar Candy ke tingkat penyidikan kasus.

Baca Juga: Brunei Darussalam jadi Target Pemerintah Indonesia untuk Kerjasama Antarpelabuhan

 

"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," jelas Azis, Kamis 5 Agustus 2021.

Azis memaparkan, Polres Metro Jakarta Selatan tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy.

Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," papar Azis.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x