Baca Juga: Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Atas tindakannya mengenakan bikini dan berdiri di pinggir jalan, Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.
Video aksi unjuk rasa dengan hanya pakai bikin dan beridiri di pinggir jalan itu Dinar Candy unggah di Instagram pribadinya @dinar_candy.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1021: Nico Robin Ngamuk, Black Maria Muntah Darah
Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy dalam unggahannya.***