Dinar Candy Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

- 5 Agustus 2021, 20:47 WIB
Dinar Candy
Dinar Candy /Instagram/@dinar_candy /

Baca Juga: Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Atas tindakannya mengenakan bikini dan berdiri di pinggir jalan, Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Video aksi unjuk rasa dengan hanya pakai bikin dan beridiri di pinggir jalan itu Dinar Candy unggah di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1021: Nico Robin Ngamuk, Black Maria Muntah Darah

Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy dalam unggahannya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah