Dengan adanya kebijakan ini, maka ketentuan tentang syarat wajib penerbangan bisa disimak melalui penjelasan berikut ini:
Contoh kasus, seorang warga akan menempuh penerbangan dari daerah PPKM Level 4 atau Level 3 ke daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.
Hal tersebut berlaku sebaliknya. Semisal warga dari daerah PPKM Level 2 atau Level 1 yang akan menempuh penerbangan ke daerah PPKM Level 4 atau Level 3, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.
"Nah kalau yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 4 atau 3, maka wajib surat vaksin dan PCR. Sedangkan bagi yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka hanya tunjukan surat keterangan PCR atau Antigen," tandas Andita.***