Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

- 5 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi syarat naik pesawat antar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib tunjukan sertifikat vaksin dan PCR Test
Ilustrasi syarat naik pesawat antar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib tunjukan sertifikat vaksin dan PCR Test /Dok PRFMNEWS.

Dengan adanya kebijakan ini, maka ketentuan tentang syarat wajib penerbangan bisa disimak melalui penjelasan berikut ini:

Contoh kasus, seorang warga akan menempuh penerbangan dari daerah PPKM Level 4 atau Level 3 ke daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.

Baca Juga: Waspada saat Melintas di Simpang Dago Bandung, Ada ODGJ yang Kerap Nyebrang Lalu Diam di Tengah Jalan

Hal tersebut berlaku sebaliknya. Semisal warga dari daerah PPKM Level 2 atau Level 1 yang akan menempuh penerbangan ke daerah PPKM Level 4 atau Level 3, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.

"Nah kalau yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 4 atau 3, maka wajib surat vaksin dan PCR. Sedangkan bagi yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka hanya tunjukan surat keterangan PCR atau Antigen," tandas Andita.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x