PRFMNEWS - Polda Sumatera Selatan menangkap Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio yang disebut pemberi dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumatera Selatan.
Penangkapan anak Akidi Tio itu karena dugaan bantuan Rp2 triliun ternyata bohong.
Heriyanti disangkakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Jokowi: Medali Emas Greysia Polii/Apriyani Rahayu jadi Kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI
Saat ini Heriyanti masih diperiksa polisi, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Sebelumnya, keluarga Akidi Tio yang merupakan pengusaha sukses di Palembang menyerahkan bantuan Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan Covid-19.
Penyerahan bantuan dihadiri Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Kesehatan Sumel, dan Danrem 044/Gapo di Mapolda Sumsel pada Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: Simak, Ini Dia Filosofi Logo HUT ke-76 RI