TEGAS! Kemenkes Sebut Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Hanya untuk Nakes

- 2 Agustus 2021, 10:30 WIB
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. / /Dok. Kementrian Kesehatan/

Sebagai arahan dalam kebijakan tersebut, Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," jelasnya.

Siti mengungkapkan, 'booster' diberikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran.

Bila sasaran vaksinasi ketiga alergi, kata Siti, maka tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, untuk kemudian bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis kesatu dan kedua.

Baca Juga: Curhat Sopir Angkot di Bandung yang Terdampak PPKM: Sulit Sekali ini

Baca Juga: ASN Jabar Kembali Berinisiatif Galang Dana untuk Bantu Penanganan Covid-19

Dirinya pun menjelaskan soal vaksin Moderna yang dipakai sebagai 'booster' adalah mRNA-1273.

Dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Adapun vaksin tersebut akan tersedia dalam bentuk beku dengan kemasan 14 dosis per vial.

Penyimpanan, distribusi, dan penggunaan vaksin sudah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x