Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Diminta Ganti Rugi Rp14,5 M

- 28 Juli 2021, 15:44 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu.

Baca Juga: TWK Terbukti Melanggar Hukum, Tim Save KPK Desak Aktifkan Kembali 75 Pegawai KPK

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah