Pemerintah Terapkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Bingung

- 28 Juli 2021, 15:36 WIB
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit.
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan makan di tempat (dine in) dengan durasi 20 menit bagi konsumen warung makanan seperti warteg.

Kebijakan makan di tempat 20 menit ini merupakan turunan aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Level 4.

Sejumlah pengusaha warteg di Indonesia pun dibuat bingung dengan adanya aturan makan di tempat dengan durasi hanya 20 menit.

Baca Juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Ketua Komunitas Warteg Indonesia (Kowantara) Mukroni menyatakan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait durasi makan 20 menit di masa pemberlakuan PPKM Level 4.

"Apakah aturan 20 menit ini durasi makannya saja, atau durasi sejak pemesanan makanan hingga selesai makan. Ini kita sampai sekarang tidak mengerti," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 28 Juli 2021.

Mukroni mencontohkan, durasi makan di tempat 20 menit akan tidak berguna ketika ada konsumen Warteg yang memesan menu Lele Goreng.

Menurut Mukroni, para konsumen Lele Goreng hanya ingin menyatap Lele yang baru saja digoreng, bukan Lele yang sudah disiapkan berjam-jam lalu.

Baca Juga: Anggota DPR RI yang Positif Covid-19 Difasilitasi Isoman di Hotel Bintang 3

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x